A. KETENTUAN
UMUM PENDAFTARAN
- Calon
peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan
sekolah tujuan.
- Calon
Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat
mencabut kembali, untuk setiap
jalur pendaftarannya:
- Calon
Peserta didik hanya dapat memilih 1(satu)
jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.
- Calon
Peserta Didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib menaati pelaksanaan Wawasan
Wiyata Mandala, termasuk ketentuan
peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang
ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.
- Calon
Peserta Didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib
mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal
yang ditentukan.
- Apabila
calon Peserta Didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang
ditentukan, calon Peserta Didik
tersebut dinyatakan mengundurkan diri.
- Bagi yang
sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang
lain.
- Untuk
daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan
diperlakukan ketentuan tersendiri.
- Kartu
Keluarga(KK) yang digunakan untuk
syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1
Januari 2016.
- Penerimaan
Peserta Didik Baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 pada SMA, SMK,
dan SLB tidak dipungut biaya
- Untuk
penentuan hasil offline dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah
SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas.
B. JALUR
PENDAFTARAN
1. Jalur Prestasi
a.
Calon Peserta didik Jalur ini
diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non
akademis;
b.
Prestasi yang diakui dan
diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah bersifat
berjenjang mulai tingkat Kabupaten/Kota,
Provinsi sampai dengan Nasional atau Internasional;
c.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan
Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya;
2. Jalur Mitra Warga
a.
Calon Peserta didik Jalur ini
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin/
Prasejahtera
b.
Calon Peserta Didik diberi
kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang
berdekatan dengan tempat tinggalnya:
c.
Syarat untuk calon peserta
untuk Jalur Mitra Warga mempersiapkan berkas:
1)
Menyerahkan foto copy SHUN
atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan
menunjukkan aslinya:
2)
Surat keterangan tidak
mampu(SKTM) dari Kelurahan/Desa atau;
3)
Foto copy Kartu Indonesia
Pintar(KIP) Kartu Jamkesmas/Kartu
Gakin;
4)
Foto copy Kartu Keluarga
d. Akan dilakukan survei ke tempat tinggal Peserta didik oleh Panitia Sekolah
3. Jalur Bidik Misi Pendidikan
Menengah
a.
Calon Peserta didik Jalur ini
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari kalangan keluarga miskin
b.
Calon Peserta Didik diberi
kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang
berdekatan dengan tempat tinggalnya;
c.
Calon peserta didik yang
mempunyai prestasi dibuktikan dari nilai UN (Ujian Nasional);
d.
Jalur Bidik Misi akan diseleksi
berdasarkan nilal UN dengan nilai rata-rata 8,5(delapan koma lima) dan tidak ada nilai dibawah 7,0(tujuh koma
nol) untuk setiap mapelnya;
e.
Syarat untuk calon peserta dari
Jalur Bidik Misi Pendidikan Menengah mempersiapkan berkas:
1)
Foto copy SHUN dan menunjukkan
aslinya atau menyerahkan Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh
sekolah asal
2)
Surat keterangan tidak
mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa atau
3)
Foto copy Kartu Indonesia
Pintar (KIP) Kartu Jamkesmas Kartu Gakin:
4)
Foto copy Kartu Keluarga
f.
Calon peserta didik datang ke
sekolah SMAN atau SMKN dengan membawa berkas persyaratan tersebut yang akan
dilayani secara offline/manual.
g.
Peserta didik setelah diterima
akan dilakukan survey ke tempat tinggal.
4. Jalur Inklusif
a.
Bagi peserta didik yang
mengalami hambatan berat, maka peserta
didik disarankan mendaftar ke SLB
b.
Peserta didik melampirkan hasil
asesmen awal (asesmen fisik Psikologis,
Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau
ahli yang berwenang
c.
Prioritas diberikan kepada
peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan
sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan
Ketunaan/ Kekhususannya.
5. Jalur Umum Reguler(Online).
Calon peserta didik baru reguler adalah calon peserta didik yang
akan melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui jaringan online ke sekolah
SMAN atau SMKN yang dituju sebagai berikut:
a.
Bagi Calon Peserta Didik Baru
Lulusan dari SMP, SMP Terbuka, MTs, Tahun Pelajaran 2016/2017 menunjukkan bukti Nomor UN(Kartu Peserta
UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan
PIN Password Token ke SMAN atau SMKN terdekat di wilayah Provinsi Jawa
Timur;
b.
Sedangkan bagi Calon Peserta
Didik Baru yang berasal dari luar Kab/Kota,
luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah
Indonesia di luar negeri, lulusan Tahun
Pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMAN
atau SMKN yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru Online, dengan menyerahkan:
1)Kartu
Keluarga (KK) Asli,
2)fotocopy
SHUN/ surat keterangan untuk kelulusan dari sekolah yang asli untuk mendapatkan
PIN/ password/ Token.
C. PERSYARATAN
PESERTA
1.
Sekolah menengah Atas (SMA):
a.
Telah lulus SMP, SMP Terbuka,
SMPLB dan MTs, memiliki ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus
dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2016/2017
dan sebelumnya;
b.
Program Paket B memiliki ijasah
dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan
sebelumnya.
c.
Berusia maksimal 21 tahun pada
saat awal tahun pelajaran 2017/2018 (tanggal 17 Juli 2017).
d. Tidak sedang teribat dalam tindak pidana, narkoba,
bertato dan bertindik.
2.
Sekolah Menengah
Kejuruan(SMK):
a.
Telah lulus SMAP, SMP Terbuka,
SMPLB dan MTs, memiliki ijazah
dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah(disertal nilai ujian
nasional) untuk lulusan pada tahun
pelajaran 2016/2017 dan sebelumnya;
b.
Program Paket B memiliki ijasah
dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2016/2017 dan
sebelumnya.
c.
Berusia maksimal 21 tahun pada
saat awal tahun pelajaran 2017/2018(tanggal 17 Juli 2017).
d.
Tidak sedang terlibat dalam
tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
e.
Memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
f.
Terkait dengan point e tersebut
calon poserta didik yang telah diterima wajib:
1)Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah bersama
institusi pasangan.
2)
Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta
warna) dari dokter Pemerintah khususnya
untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa,
Teknologi Informasi dan Komunikasi.
D. TAHAPAN
PENDAFTARAN
1. Jalur
Prestasi
a.
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia;
b.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan
oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
c.
Untuk peserta wajib menyerahkan:
1)
Piagam/sertifikat asli dilengkapi dokumentasi(foto) sesuai dengan prestasi yang dimiliki di
bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
2)
Surat keterangan berprestasi dari sekolah.
3)
Kejuaraan beregu maksimal diikuti 3 orang peserta.
4)
Sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah
RI.
5)
Bagi Tunagrahita dan hambatan perkembangan seperti ASD(autistic
spectrum disorder). ADHD Learning Disability, Lambat Belajar, hambatan bahasa, hambatan social dan emosi, dan sejenisnya, menyertakan hasil pemeriksaan psikologis dari
psikolog atau psikiater.
6)
Bagi Tunadaksa, hambatan
gerak, dan gangguan kesehatan
menyertakan hasil pemeriksaan dari dokter.
d.
Identifikasi dan asesmen untuk menentukan kelayakan bagi peserta didik
berkebutuhan khusus dilakukan oleh tim asesmen yang dibentuk pihak sekolah
dengan pengawasan dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah
kabupaten/kota setempat.
e.
Sekolah penyelenggara pendidkan inklusif mengumumkan kuota peserta
didik berkebutuhan khusus yang akan diterima.
f.
Prioritas penerimaan peserta didik berkebutuhan khusus diberikan
kepada peserta didik yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah.
2. Jalur
Reguler
Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri
di salah satu sekolah yang terdaftar dalam Penerimaan Peserta Didik Online di
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2017/2018 oleh calon
Peserta Didik sendiri / orang tua /wali melalui portal ppdb.dindik.jatimprov.go.id
atau ppdbjatim.net
E. PEMILIHAN
SEKOLAH TUJUAN
1.
Pemilihan sekolah tujuan SMA:
a.
Calon peserta didik mendapatkan Token yang diperoleh dari kantor
Cabang Dinas pendidikan SMA Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
b.
Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website
PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
c.
Calon Peserta Didik memilih 2(dua)
sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3(tiga) alternatif yang tersedia sebagai
berikut:
1)
Pilihan pertama pada sekolah didalam zona ( sekolah terdekat dengan
domisili/KK) dan pilihan kedua sekolah
didalam zona pada sekolah diluar zona.
2)
Pilihan pertama pada sekolah didalam zona (sekolah terdekat dengan
domisili/KK) dan pilihan kedua diluar
zona.
3)
Pilhan pertama pada sekolah diluar zona dan pilihan kedua pada sekolah
didalam zona (sekolah terdekat dengan domisili).
d. Calon Peserta Didlk hanya
diijinkan mendaftar sekali, dan setelah
terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
2. Pemilihan sekolah tujuan
SMK:
a.
Calon peserta didik mendapatkan PIN/Token yang diperoleh dari kantor
Cabang Dinas pendidikan SMK Negeri terdekat sesuai jadwal yang telah
ditentukan.
b.
Calon Peserta Didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website
PPDB di alamat: www.ppdbjatim.net
c.
Calon Peserta Didik memilih 2(dua)
sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2(dua) alternatif yang tersedia sebagal berikut:
1)
Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam satu sekolah.
2)
Pilihan pertama dan pilihan kedua berada dalam sekolah yang berbeda.
d.
Calon Peserta Didik hanya diijinkan mendaftar sekali. dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut
kembali pendaftarannya.
F. DASAR
DAN CARA SELEKSI JALUR UMUM/REGULER
Seleksi Penerimaan Peserta Didik dilakukan berdasarkan pada:
1. Untuk SMA/SMK berdasarkan jumlah total Nilai ujian Nasional(NUN).
2. Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut:
a. Matematika,
b. IPA,
c. Bahasa Inggris,
d. Bahasa Indonesia,
e. Waktu Pendaftaran(berdasarkan urutan waktu mendaftar)
G. PEMBAGIAN ZONA DI WILAYAH MALANG
1. Kota Malang
ZONA
|
NAMA
LEMBAGA
|
I
|
SMAN
4 MALANG
SMAN
5 MALANG
SMAN
7 MALANG
|
II
|
SMAN
1 MALANG
SMAN
8 MALANG
SMAN
9 MALANG
|
III
|
SMAN
2 MALANG
SMAN
3 MALANG
SMAN
6 MALANG
SMAN
10 MALANG
|
2. Kabupaten Malang
ZONA
|
NAMA
LEMBAGA
|
I
|
SMAN
1 LAWANG
SMAN
1 SINGOSARI
|
II
|
SMAN
1 KEPANJEN
SMAN
1 PAGAK
SMAN
1 SUMBERMANJING
SMAN
1 SUMBER PUCUNG
|
III
|
SMAN
1 GONDANGLEGI
SMAN
1 BANTUR
|
IV
|
SMAN
1 BULULAWANG
SMAN
1 TUREN
SMAN
1 DAMPIT
|
V
|
SMAN
1 NGANTANG
|
VI
|
SMAN
1 TUMPANG
|
JADWAL
KEGIATAN PPDB ONLINE DAN OFFLINE PROVINSI JATIM 2017
No
|
Kegiatan
|
Tanggal
|
Jam
|
Tempat & Keterangan
|
1
|
Pendaftaran Offline Peserta Didik untuk Jalur Prestasi, Mitra Warga,
Bidik Misi, dan Inklusif
|
12 - 14 Juni 2017
|
08.00 - 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
Verifikasi dan Validasi
|
14 – 16 Juni 2017
|
-
|
TIM SMA/SMK
Negeri
|
Pengumuman
|
17 Juni 2017
|
08.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
Daftar Ulang Jalur Offline
|
17 – 19 Juni 2017
|
08.00 - 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
2
|
Pengambilan PIN/Token
|
05-22 Juni 2017
|
08.00 - 14.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri
|
Simulasi PPDB Online
|
05-22 Juni 2017
|
24 Jam
|
Internet Online
|
3
|
Pendaftaran Jalur Umum (Online)
|
03 - 06 Juli 2017
|
24 jam
|
Internet Online
|
4
|
Penutupan Pendaftaran Online Jalur Umum
|
06 Juli 2017
|
24.00 WIB
|
Internet Online
|
5
|
Pengumuman Hasil PPDB
|
07 Juli 2017
|
00.30 WIB
|
Internet Online
|
6
|
Daftar Ulang
|
07 - 08 Juli 2017
|
08.00 - 15.00 WIB
|
SMA/SMK Negeri tujuan
|
7
|
Hari Pertama Masuk Sekolah
|
17 Juli 2017
|
-
|
SMA/SMK Negeri tujuan
|
0 komentar:
Posting Komentar